Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Jumat (10/4/2026). Program ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja untuk menciptakan birokrasi yang lebih efektif dan efisien melalui sistem kerja fleksibel. Namun, tidak semua unit kerja dapat menikmati kebijakan ini.
Sejumlah dinas yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan penanganan teknis di lapangan tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO), termasuk bagian kebersihan dan persampahan pada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH).
Selain DKLH, unit lain yang dikecualikan meliputi layanan kedaruratan BPBD, Satpol PP, layanan administrasi kependudukan, perizinan, rumah sakit, satuan pendidikan, serta pelayanan pajak dan retribusi daerah.
“Yang bekerja dari kantor hanya pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama,” ujar Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali, Tjok Istri Srimas Pemayun, dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2026).
Tjok Istri menjelaskan bahwa kebijakan WFH ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi di lingkungan perkantoran. Selama pelaksanaan WFH, perangkat elektronik seperti AC dan lampu di ruangan yang tidak digunakan wajib dimatikan.
Meski bekerja dari rumah, para ASN dipastikan tetap berada dalam pengawasan ketat. Presensi dilakukan secara daring melalui sistem digital, dan setiap pegawai wajib mengunggah hasil pekerjaan mereka ke sistem yang telah disediakan pemerintah.
“Untuk efisiensi, perangkat elektronik seperti AC, lampu, dan peralatan listrik di ruang lainnya agar dimatikan,” katanya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2026 dan arahan Menteri Dalam Negeri. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bali, Ketut Nayaka, menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah menerapkan sistem kantor virtual untuk mendukung pola kerja baru ini.
Melalui kantor virtual, seluruh urusan persuratan hingga disposisi dilakukan secara digital tanpa memerlukan salinan fisik (hard copy). Sistem ini juga akan memberikan notifikasi langsung kepada ASN yang bertugas agar setiap tugas dapat segera disikapi meskipun dari rumah.
“Meskipun dia di rumah, tetap aktif kantor virtual ini. Kami juga sudah pakai kantor virtual, tidak ada lagi sistem pengiriman surat dalam bentuk hard copy,” ujarnya. Nayaka berharap skema kerja fleksibel ini tidak disalahgunakan oleh para ASN untuk kepentingan pribadi.
Pihak inspektorat pun akan terus memantau kinerja pegawai guna memastikan produktivitas tetap terjaga selama masa transisi budaya kerja ini. “Mudah-mudahan tidak (disalahgunakan). Ini kan baru akan berjalan. Nanti kita cek,” imbuhnya.
Sumber: kompas. Com




