
GAUNG, INHIL | riaugemilang.com — Dalam rangka mendukung Program Prioritas Kapolri Nomor VII Sub 34 tentang Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Simpang Gaung Polsek Gaung, AIPTU Safrizal Zufri, melaksanakan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi bahaya serta sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Dusun Sentosa, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dengan melibatkan unsur perusahaan, masyarakat peduli api, serta aparat kepolisian sebagai upaya pencegahan dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau.
Dalam pelaksanaannya, AIPTU Safrizal Zufri bersama personel RPK PT MSK dan Masyarakat Peduli Api (MPA) menyampaikan secara langsung kepada warga mengenai dampak negatif kebakaran hutan dan lahan, baik terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan hidup, maupun aktivitas perekonomian masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai aturan hukum yang mengatur larangan membuka lahan dengan cara membakar serta sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan maupun lahan.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan metode pembakaran yang dapat memicu terjadinya bencana asap dan kerusakan ekosistem.
Petugas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan pencegahan dengan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan maupun munculnya titik api di wilayahnya masing-masing.
”Kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar memahami aturan hukum terkait Karhutla serta bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan,” ujar AIPTU Safrizal Zufri di sela kegiatan.
Selain itu, warga juga diajak untuk turut menyampaikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat lainnya mengenai larangan membuka lahan dengan cara dibakar sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan secara menyeluruh.
Polsek Gaung berharap melalui sinergi antara kepolisian, perusahaan, Masyarakat Peduli Api, dan seluruh elemen masyarakat, wilayah Kecamatan Gaung dapat tetap terbebas dari titik panas maupun kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau tahun 2026.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif.
(Heriansyah)




