riaugemilang.com,JAKARTA. – Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan praperadilan terkait dugaan mangkraknya penanganan perkara pemanfaatan dan penguasaan kawasan hutan secara ilegal di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Perkara tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas PT Sabas Indonesia. ARUKKI mengajukan permohonan praperadilan terhadap Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst.
Sementara itu, LP3HI juga mengajukan permohonan praperadilan terhadap Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum LH) selaku Termohon I dan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau selaku Termohon II.
Permohonan LP3HI tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 122/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel.
Ketua ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, S.H., CMLC., menilai dugaan perusakan dan penguasaan kawasan hutan secara ilegal di Batam seharusnya segera ditangani dan diproses secara hukum.
Menurutnya, prinsip penanganan perkara tersebut sejalan dengan asas prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Namun, ARUKKI dan LP3HI menilai belum adanya tindakan hukum yang signifikan dari penyidik maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terhadap laporan dugaan tindak pidana perusakan kawasan hutan di Batam menimbulkan pertanyaan.
“Tidak adanya penanganan hukum terhadap dugaan perusakan kawasan hutan dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan semakin parah dan berpotensi merugikan masyarakat,” demikian sikap ARUKKI sebagaimana disampaikan dalam permohonan praperadilan.
ARUKKI dan LP3HI juga menyoroti dugaan adanya perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara perusakan hutan di wilayah Batam.
Mereka membandingkan dugaan perkara yang melibatkan PT Sabas Indonesia dengan perkara lain yang saat ini tengah diproses di Pengadilan Negeri Batam, yakni perkara nomor 146/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm dan 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm.
Atas dasar itu, ARUKKI dan LP3HI meminta aparat penegak hukum menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum terhadap seluruh pihak yang diduga melakukan tindak pidana perusakan hutan.
Dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal tersebut disebut terjadi di dua lokasi, yakni Sembulang dan Rempang Cate, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dalam permohonan praperadilan, dugaan perbuatan tersebut dinilai berpotensi berkaitan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Melalui pengajuan praperadilan tersebut, ARUKKI dan LP3HI berharap aparat penegak hukum segera melakukan proses hukum secara menyeluruh, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup, hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan adanya kepastian hukum, perlindungan terhadap kawasan hutan, serta keadilan bagi masyarakat dan lingkungan di wilayah Batam.
(Red)
reporter




