
GAUNG, INDRAGIRI HILIR | Riaugemilang.com – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Gaung terus meningkatkan kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat.
Pada Selasa, 8 September 2026, jajaran Polsek Gaung melaksanakan kegiatan himbauan dan sosialisasi Karhutla menggunakan pengeras suara (toa), sekaligus membagikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 08.45 WIB di kawasan Pasar Kelurahan Kuala Lahang, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, yang merupakan wilayah hukum Polsek Gaung.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Gaung AKP Edi Dalianto bersama Kanit Intelkam Polsek Gaung AIPDA Kresman Wahyuda, S.E., M.H., serta Kanit Samapta Polsek Gaung BRIPKA Ronald IMT Manullang.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Gaung menyampaikan sejumlah himbauan kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan terjadinya Karhutla.

Masyarakat diimbau agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di wilayah tanah gambut yang sangat mudah terbakar.
Himbauan tersebut juga ditujukan kepada masyarakat yang melakukan aktivitas di sekitar kawasan gambut, termasuk warga yang mencari ikan dengan cara memancing.
Selain memberikan himbauan secara langsung menggunakan pengeras suara, personel Polsek Gaung turut menyebarkan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat.
Kapolsek Gaung AKP Edi Dalianto melalui kegiatan tersebut menegaskan pentingnya peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, pencegahan Karhutla tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian saja, melainkan membutuhkan kesadaran dan kerja sama seluruh masyarakat.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahaya dan dampak dari kebakaran hutan dan lahan. Kami mengimbau agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar serta bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman Karhutla,” ujar AKP Edi Dalianto.
Kegiatan sosialisasi dan pembagian Maklumat Kapolda Riau tersebut merupakan salah satu langkah preventif Polsek Gaung dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya di wilayah yang memiliki kawasan tanah gambut.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya mencegah Karhutla sejak dini serta mematuhi ketentuan dan peraturan terkait larangan membakar hutan dan lahan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali.
(Heriansyah)




