
INDRAGIRI HILIR | riaugemilang.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Gaung terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi dan penyampaian imbauan kepada masyarakat terkait bahaya serta larangan membakar hutan dan lahan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 10.45 WIB, berlokasi di Pasar Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Belantaraya AIPTU Edysah Putra Bangun turun langsung menyampaikan imbauan kepada masyarakat sekaligus membagikan Maklumat Kapolda Riau tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan.
Petugas mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Larangan tersebut dinilai penting mengingat kebakaran pada lahan, khususnya kawasan gambut, dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta aktivitas masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan atau lahan gambut. Imbauan ini secara khusus disampaikan kepada warga yang melakukan aktivitas mencari ikan dengan cara memancing.
Dalam kesempatan tersebut, petugas juga menyebarluaskan Maklumat Kapolda Riau sebagai bagian dari langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan.

Polsek Gaung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah munculnya titik api, serta segera melaporkan apabila menemukan adanya indikasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah sekitar.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan aman dan kondusif. Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam mengedepankan pencegahan serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam penanggulangan karhutla di wilayah hukum Polsek Gaung.
(Heriansyah)




