
GAUNG, INDRAGIRI HILIR | Riaugemilang.com – Polsek Gaung bersama pihak PT SAGL, pemerintah desa, dan masyarakat melaksanakan pemasangan plang peringatan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Teluk Merbau, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Sabtu (7/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Gaung, AKP Fadly, S.H., sebagai bagian dari upaya pencegahan Karhutla sekaligus memberikan informasi dan peringatan kepada masyarakat terkait lokasi yang sedang dalam proses penegakan hukum.
Pemasangan plang tersebut turut melibatkan personel Polsek Gaung, MK PT SAGL Hendra beserta personel perusahaan, Kepala Desa Teluk Merbau, para Ketua RT dan RW, serta masyarakat setempat.
Dalam kegiatan tersebut, plang peringatan dipasang pada dua titik lokasi di wilayah Desa Teluk Merbau, masing-masing pada koordinat 0.02151, 103.24232 dan 0.02443, 103.24221.

Berdasarkan laporan kegiatan Polsek Gaung, lokasi tersebut merupakan area yang sedang dalam proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran lahan dan/atau kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Pemasangan plang ini bertujuan memberikan peringatan dan informasi kepada masyarakat agar mengetahui status lokasi tersebut serta tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, langkah tersebut juga merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya kembali kebakaran hutan dan lahan, sekaligus memberikan efek pencegahan terhadap aktivitas pembakaran lahan maupun semak belukar, terutama dalam kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan.
Kapolsek Gaung bersama pihak terkait juga mendorong peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Keterlibatan kepolisian, perusahaan, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam mengantisipasi ancaman Karhutla, khususnya di wilayah hukum Polsek Gaung.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran hutan, lahan, maupun semak belukar dengan alasan apa pun yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Pembukaan dan pembersihan lahan hendaknya dilakukan dengan cara yang tidak menimbulkan kebakaran serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Melalui pemasangan plang peringatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga kawasan lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran maupun pelanggaran hukum.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 15.30 WIB. Selama pelaksanaan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Gaung dalam memperkuat upaya pencegahan Karhutla melalui pendekatan preventif serta kerja sama lintas unsur demi menjaga wilayah Kecamatan Gaung dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
(Heriansyah)




