
Tembilahan – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan bea cukai, yang dilaksanakan pada Rabu, 18 Juni 2025.
Pemusnahan ini merupakan langkah nyata dalam menjaga pengawasan ekonomi dan melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal.

Barang-barang yang dirusak meliputi minuman keras, rokok ilegal, serta handphone yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan. Total nilai barang yang dihancurkan mencapai lebih dari Rp7 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3,5 miliar.

Bupati Inhil H. Herman menyampaikan dukungan penuh kepada Bea Cukai dan mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan. “Saya mengapresiasi ketegasan Bea Cukai dalam memberantas barang ilegal yang merugikan negara.
Tindakan ini harus terus ditingkatkan. Saya meminta seluruh elemen pemerintah dan masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika ada indikasi peredaran barang ilegal,” tegas Bupati Herman.
Beliau juga menambahkan, “Pemerintah daerah siap bersinergi dengan Bea Cukai dalam menjaga daerah ini dari peredaran barang terlarang.”tambah Herman.

Ia juga menambahkan, “Saya berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran barang ilegal agar penindakan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
”tambah Setiawan Rosyidi.Selain melakukan pemusnahan, Bea Cukai menghibahkan sebagian barang yang masih layak pakai seperti kasur, speadboat, dan laptop kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk digunakan dalam pelayanan dan kebutuhan masyarakat.