HALUANRIAU.CO, Indragiri Hilir – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dari sektor retribusi pasar mengalami penurunan drastis.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kebocoran penerimaan daerah yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan data Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskop UKM dan Dagtri) Kabupaten Inhil, capaian retribusi pasar pada tahun 2025 turun signifikan sekitar Rp 200 juta lebih dibandingkan tahun sebelumnya.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bahkan menunjukkan kondisi yang lebih memprihatinkan. Dari empat pasar utama di Tembilahan, yakni Pasar Selodang Kelapa, Pasar Umbut Kelapa, Pasar Dayang Suri, dan Pasar Mayang Kelapa, tercatat 871 los dan 153 kios beroperasi tanpa Surat Keterangan Sewa (SKS).
Tak hanya itu, dari total 944 los yang tersedia, hanya 109 los yang tercatat menyetorkan retribusi. Artinya, sebanyak 835 los tidak menyetor retribusi. Sementara untuk kios, dari 171 unit yang ada, sebanyak 78 kios tercatat tidak menyetorkan retribusi.
Angka tersebut bukan sekadar statistik. Kondisi ini menjadi gambaran potensi kebocoran PAD yang dapat merugikan keuangan daerah dalam jumlah besar jika tidak segera dibenahi.
Kepala Diskop UKM dan Dagtri melalui Kepala Bidang Pasar, Edil Muklisin, mengakui bahwa pengelolaan pasar masih membutuhkan pembenahan serius.
Menurut Edil, selain melakukan penertiban pedagang sesuai dengan Peraturan Daerah tentang retribusi pasar, pemerintah juga harus memperbaiki sejumlah los dan kios yang mengalami kerusakan parah atau tidak lagi bisa difungsikan.
“Tidak cukup hanya membentuk Tim Yustisi untuk melakukan penertiban, tetapi juga perlu dilakukan perbaikan terhadap los dan kios yang rusak,” ujarnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (4/3/2026).
Edil yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kabid Pasar menjelaskan bahwa besaran retribusi pasar sebenarnya telah diatur dalam peraturan daerah.
Untuk kios ditetapkan sebesar Rp100 ribu per bulan, sementara los sebesar Rp45 ribu per bulan, serta retribusi dasaran Rp2.000 per hari.
Meski demikian, ia tidak menampik adanya kemungkinan pungutan di luar ketentuan tersebut. “Kami mengimbau pedagang agar segera melaporkan jika ada pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.




