INDRAGIRI HILIR – Kerugian Negara total sekitar 670 juta pada proyek rekonstruksi jalan ruas Sungai Ara–Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menanti konsekuensi Hukum serius.
Proyek senilai Rp23,7 miliar yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Indragiri Hilir tersebut sebelumnya menjadi temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menemukan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan dan spesifikasi teknis yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sekitar Rp670,4 juta dan wajib dikembalikan paling lambat 60 hari sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sementara itu, H. Yusran sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut, ketika dikonfirmasi wartawan mengakui belum sepenuhnya melakukan pengembalian dana dari total yang ditetapkan BPK.
“Tidak ada itu aturan untuk pengembalian dalam waktu 60 hari, mana ada undang-undangnya. Pastinya kami akan tetap membayar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).
Yusran yang mengaku sebagai Direktur juga menyampaikan rencana sisa pengembalian dana kerugian negara dengan dicicil.
“Setelah lebaran nanti akan kami ansur 200 juta dulu, kalau ada duitnya,”jelasnya lagi.
Terpisah, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir Rio Adytia Pratama ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan pengembalian kerugian negara belum diselesaikan oleh pihak rekanan.
Dari 670 juta temuan BPK, rekanan hanya mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp 300 juta.
“Setoran pengembalian ke negara baru 300 juta yaitu 200 juta bulan Juli 2024 dan 100 juta lagi bulan September 2024 lalu,” terangnya.
Rio menambahkan, Inspektorat sudah menyurati kepada OPD terkait penyelesaian dana yang menjadi kelebihan pembayaran.
Rio juga menegaskan karena ini bukan temuan inspektorat, sehingga BPK yang memiliki wewenang menindaklanjuti laporan ke Aparat Penegak Hukum.
Tidak Menyelesaikan Temuan BPK, Berpotensi Masuk Ranah Pidana
Secara regulatif, ketidakpatuhan terhadap rekomendasi BPK dalam batas waktu yang ditentukan yang mengakibatkan kerugian negara, dapat berimplikasi pada sanksi administratif, Tuntutan Ganti Rugi TGR) hingga proses hukum lebih lanjut seperti.
Bahkan, jika ditemukan unsur kesengajaan, adanya manipulasi volume pekerjaan, mark-up anggaran, atau rekayasa administrasi, maka perkara tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Mengacu UU Tipikor Penanganan pidana mengacu pada, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.




