
TEMBILAHAN – Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang,
yang terjadi pada Senin pagi (16/6) lalu, di Jalan Tepi Laut Dusun Tuk Sate Desa Kuala Patah Parang.
Wakapolres Inhil, Kompol Rizki Hidayat, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Winarko, Kasi Humas, dan Kapolsek Sungai Batang, menjelaskan bahwa pelaku berinisial AH (53), warga setempat, melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial KM(52), yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
Peristiwa bermula ketika korban tengah sarapan bersama keluarganya di sebuah warung. Pelaku yang hendak menuju kebun sambil membawa sebilah parang, mendatangi korban dan terjadi cekcok mulut antara keduanya. Usai adu mulut, pelaku meninggalkan lokasi.
Namun, tak berselang lama, korban justru mengikuti pelaku sambil membawa sebatang kayu hingga akhirnya terjadi pertikaian yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
“Terkait motif diduga pelaku merasa emosi, dendam, atau sakit hati terhadap korban karena alasan hubungan pribadi atau masa lalu yang menimbulkan ketersinggungan,” ungkapnya, pada persnya, Selasa(17/6/2025).
Korban saat ini dirawat intensif di rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Sementara pelaku telah diamankan di Mapolres Inhil guna proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang panjang dengan gagang plastik.
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.