INDRAGIRI HILIR – Pengerjaan proyek rekonstruksi jalan ruas Sungai Ara–Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir pada Tahun 2024 diduga bermasalah dan mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari setengah miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media, kegiatan di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan serta spesifikasi teknis yang berujung pada kelebihan pembayaran sekitar Rp670,4 juta.
Kontrak bernilai Rp23,7 miliar ini ditandatangani pada 19 Juni 2024 dengan masa kerja 195 hari kalender. PT KTK sebagai pelaksana proyek sempat melakukan addendum pada 7 Desember 2024, menyesuaikan nilai kontrak akibat tambahan pekerjaan. Namun, hasil audit menunjukkan sejumlah pekerjaan tidak sesuai dengan volume yang tercatat dalam kontrak.
Rincian temuan antara lain:
- Lapis Pondasi Agregat Kelas A: kekurangan 255,93 m³, kelebihan pembayaran Rp217,8 juta.
- Laston Lapis Aus (AC-WC): kekurangan 8,18 ton, kelebihan pembayaran Rp17,6 juta.
- Beton Struktur fc’ 15 MPa: kekurangan 25,21 m³, kelebihan pembayaran Rp38,6 juta.
Selain itu, lapisan pondasi agregat kelas A tidak memenuhi ketebalan sesuai Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2), menambah kelebihan pembayaran sebesar Rp396,3 juta.
Dengan demikian, total kelebihan pembayaran proyek mencapai Rp670,4 juta.
Menanggapi hal tersebut, PLT Kepala Dinas PUTR Inhil, Yusnaldi mengaku belum mengetahui secara pasti terkait hal tersebut, hal itu dikarenakan dirinya baru menjabat sebagai PLT Kepala Dinas.
Kendati demikian, ia menyaran untuk mengkonfirmasi kepala bidang yang menangani proyek tersebut, Senin (23/2/2026).
Sementara itu, pihak pelaksana proyek PT KTK belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan. Hingga berita ini di terbikan awak media masih terus berupaya mengkonfirmasi pihak terkait.
Sumber : HALUANRIAU.co




