INDRAGIRI HILIR – Pasar tradisional di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), merupakan denyut nadi ekonomi rakyat. Namun mencuat temuan dugaan lemahnya tata kelola retribusi yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Data tahun 2024 menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Dari empat pasar besar di Tembilahan, tercatat 871 los dan 153 kios beroperasi tanpa Surat Keterangan Sewa Los dan Kios.
Artinya, mayoritas pedagang menempati fasilitas milik pemerintah tanpa dasar administrasi yang jelas. Sementara yang memiliki surat sewa hanya 73 los dan 18 kios.
Secara administratif, surat sewa bukan sekadar formalitas. Dokumen ini menjadi dasar legal penempatan sekaligus instrumen kontrol dalam penarikan retribusi. Tanpa surat sewa, siapa yang menjamin seluruh pungutan benar-benar masuk ke kas daerah?
Ketimpangan semakin terlihat dari data setoran retribusi. Dari total 944 los, hanya 109 yang tercatat menyetor retribusi. Sebanyak 835 los tidak menyetor.
Untuk kios, dari 171 unit, sebanyak 78 tidak menyetorkan retribusi.
Pertanyaannya: ke mana potensi pendapatan itu mengalir?
Apakah ini murni kelalaian administrasi, lemahnya pengawasan, atau ada persoalan lain dalam sistem pemungutan?
Jika dihitung secara kasar, potensi kebocoran bisa mencapai ratusan juta rupiah per tahun, tergantung besaran tarif retribusi per los dan kios. Ironisnya, di saat yang sama, fasilitas pasar di sejumlah lokasi masih dikeluhkan pedagang—mulai dari kebersihan, drainase, hingga keamanan.
PLT Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskop UKM dan Dagtri) Inhil, TM Syaifullah, mengaku belum mengetahui detail persoalan tersebut karena baru menjabat. Namun ia mengungkapkan target retribusi pasar tahun 2026 justru mengalami penurunan.
“Target retribusi pasar tahun ini sekitar Rp300 juta, turun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp500 juta,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Pasar belum dapat ditemui untuk memberikan penjelasan terkait data terbaru tahun 2026, termasuk jumlah los dan kios aktif di Pasar Dayang Suri, Mayang Kelapa, Selodang Kelapa, dan Umbut Kelapa.
Situasi ini mendesak adanya audit menyeluruh terhadap tata kelola retribusi pasar di Inhil. Transparansi data, digitalisasi pencatatan, serta evaluasi sistem pengawasan menjadi langkah yang tak bisa lagi ditunda.




