
Tembilahan – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2025-2029, yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (16/04/2025).

Forum ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Indragiri Hilir Yuliantini, S.Sos, M. Si dan dihadiri oleh Unsur Forkopimda Inhil, Pj. Sekda , Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Tokoh agama, Tokoh masyarakat serta Para pemangku kepentingan dan diikuti oleh Kepala Bappeda kabupaten tetangga, seluruh Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Indragiri Hilir secara virtual.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Indragiri Hilir Yuliantini menegaskan bahwa RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir 2025-2029 disusun sebagai landasan utama pembangunan daerah. kegiatan yang kita laksanakan ini adalah forum yang sangat penting karena merupakan amanah dari : Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

“Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Instruksi menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis perangkat daerah tahun 2025-2029″ terang Wabup Yuliantini.
Lebih lanjut dikatakannya, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

“Diketahui, RPJMD merupakan dokumen penting yang menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan daerah. Melalui RPJMD, kita dapat merumuskan visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan yang akan kita laksanakan selama lima tahun ke depan. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangatlah penting dalam proses penyusunan dokumen ini,” tambahnya.
Selain itu Wabup Yuliantini mengatakan, Dalam permendagri nomor 86 tahun 2017 dan Inmendagri nomor 2 tahun 2025, diatur bahwa penyusunan RPJMD harus melibatkan masyarakat secara luas. Forum konsultasi publik ini adalah salah satu wujud nyata dari komitmen kita untuk mendengarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap suara, setiap harapan, dan setiap masukan dari masyarakat dapat terakomodasi dalam rencana pembangunan kita,” ungkapnya.
Menurut Wabup, forum ini memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa RPJMD yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir.
“Kami sangat mengharapkan masukan, saran, dan kritik konstruktif dari semua pihak, sehingga RPJMD ini dapat menjadi pedoman pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” ucap Wabup.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat untuk memastikan pembangunan yang efektif, efisien, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Indragiri Hilir.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh tim tenaga ahli penyusunan RPJMD kabupaten Indragiri Hilir tahun 2025-2029 , sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta forum dengan narasumber serta di tutup dengan penandatanganan berita acara.