INDRAGIRI HILIR – Santer dikabarkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir diduga mengintervensi sekolah dalam pengadaan bahan ajar digital.
Dimana, Disdik Inhil mengarahkan sekolah tingkat SD dan SMP Negeri untuk membeli paket e-modul ajar tertentu melalui sistem SIPLAH.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, intervensi tersebut menyasar khusus sekolah yang memiliki jumlah di atas 200 siswa.
Setiap sekolah disebut diarahkan untuk membeli satu paket e-modul ajar dengan nilai Rp3.500.000 per paket.
Paket modul yang harus dibeli disebut-sebut sudah ditentukan, termasuk kode rekening toko pada platform SIPLAH yang menjadi rujukan transaksi.
Artinya, sekolah tidak diberikan keleluasaan memilih penyedia atau membandingkan harga dan kualitas produk secara mandiri.
“Secara resmi mungkin tidak disebut wajib, tapi arahnya jelas. Paketnya sudah ditentukan, tokonya juga sudah ada kodenya,” ujar salah satu Kepala Sekolah (Kepsek) yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jika dihitung jumlah SD dan SMP Negeri yang memiliki jumlah siswa di atas 200 orang di Kabupaten Indragiri Hilir, potensi perputaran anggaran dari kebijakan ini bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Pembelian E-Modul tersebut seolah menjadi kewajiban, meski dikemas dalam bentuk arahan. Terutama kekhawatiran terhadap konsekuensi administratif jika tidak mengikuti arahan tersebut.
“Sempat kita pertanyakan juga, apakah kedepannya ini tidak menjadi persoalan. Karena sebelumnya tidak dianggarkan dan harus pergeseran ARKAS,” katanya kepada wartawan dijumpai di Tembilahan, 27 Febuari 2026.
Secara mekanisme memang, ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) disusun oleh pihak sekolah, lalu diverifikasi dan disahkan oleh Dinas Pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir terkait dugaan intervensi tersebut.
Upaya konfirmasi wartawan kepada Kadisdik Inhil Abdul Rasyd tidak digubris, meski pesan singkat What’s Up telah terkirim.




