Pekanbaru – Sidang pemeriksaan saksi di kasus ‘Jatah Preman’ menjerat Gubernur nonaktif Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani Nur Salam digelar. Empat pejabat dari Dinas PUPR Riau dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Delta Tamtama. Ketiga terdakwa terlihat hadir dengan kemeja putih didampingi tim panasehat hukum masing-masing.
Keempat pejabat yang diperiksa sebagai saksi adalah Kepala UPT IV Dinas PUPR Riau Lutfi Hardi dan Kepala UPT I Dinas PUPR Riau Khairil Anwar. Selanjutnya ada Kepala UPT V Dinas Basaruddin dan Kepala Subbag TU UPT V Dinas PUPR Riau Lenkos Maneri.
Dalam sidang majelis meminta saksi-saksi dihadirkan di sidang. Lalu disumpah untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas kasus yang menjerat ketiga terdakwa kasus jatah preman.
“Saudara tidak boleh memberi keterangan yang berdasarkan ujaran atau kata orang lain. Pengadilan mengingatkan apabila saudara memberikan sumpah palsu bisa dikenakan pidana,” kata Delta Tamtama di sidang, Kamis (23/4/2026).
Setelah seluruhnya disumpah, hakim pun mempersilahkan JPU untuk mengajukan pertanyaan ke saksi. Pertanyaan pertama diajukan kepada Lutfi Hardi terkait tugas dan tupoksi sebagai Kepala UPT di Dinas PUPR Riau.
Sidang sendiri dipadati pengunjung yang didominasi emak-emak. Pengunjung telah datang sejak pagi tadi sekitar pukul 08.00 WIB.
Sementara di luar sidang, personel jajaran Polresta Pekanbaru dan Polsek melakukan pengamanan. Pengamanan dilakukan sejak awal persidangan karena pengunjung selalu membludak.
sumber: detik. Com




