Pernyataan kontroversial terungkap dalam sidang kasus dugaan pemerasan oleh oknum jaksa terhadap terdakwa warga negara Korea Selatan.
“Ini kan Indonesia, kalau tidak ada uang ya tidak bisa diusahakan untuk tidak bersalah, di Indonesia segala urusan butuh uang berbeda dengan di Korea,” demikian ucapan terdakwa Redy Zulkarnain yang terungkap dalam persidangan.Pernyataan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI, Yopi Suhanda, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (14/4/2026).
Minta Rp 2 Miliar Disertai Ancaman Dalam dakwaan, Redy disebut meminta uang sebesar Rp 2 miliar kepada dua terdakwa kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asal Korea Selatan.
“Apabila tidak memenuhi permintaan tersebut maka akan dijatuhi hukuman penjara, di sini orang tidak bersalah bisa jadi bersalah atau sebaliknya,” kata Yopi masih menirukan ancaman oknum jaksa terhadap WN Korsel.
Salah satu korban, Chihoon Lee, menolak permintaan tersebut. Nominal kemudian diturunkan menjadi Rp 1 miliar.Tak hanya itu, jika putusan hakim menyatakan tidak bersalah, korban masih diminta menyiapkan tambahan Rp 300 juta yang disebut untuk hakim, penuntut umum, dan pengacara.
Uang Dibagi ke Sejumlah Pihak Korban pada akhinrya menyerahkan uang muka sebesar Rp 700 juta di kantor PT Savana Animation & VFX.
Uang tersebut diduga dibagikan kepada sejumlah pihak, yakni Rp 100 juta kepada Rivaldo Valini selaku Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Banten, Rp 50 juta kepada Didik Feriyanto sebagai pengacara, serta Rp 50 juta kepada Maria Sisca yang berperan sebagai penerjemah. Adapun sisanya dikuasai oleh terdakwa Redy Zulkarnain.
Selain itu, terdapat permintaan tambahan uang dengan berbagai alasan, seperti Rp 150 juta untuk penangguhan penahanan dan Rp 200 juta atas nama panitera pengadilan.
Terdakwa juga disebut meminta Rp 700 juta untuk pengurusan putusan hakim dan Rp 500 juta untuk pengaturan tuntutan. “Terdakwa Redy Zulkarnain memperoleh keuntungan Rp 725 juta, Rivaldo Valini Rp 205 juta, Herdian Malda Ksastria Rp 325 juta, Maria Sisca Rp 75 juta dan Didik Feriyanto Rp 100 juta,” ungkap Yopi.
Terungkap Lewat Operasi Intelijen Kasus ini terungkap setelah Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Agung melakukan operasi intelijen pada November 2025.
Dalam pemeriksaan, Redy mengakui menerima uang dari perkara tersebut. Sejumlah pihak juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 941 juta, yang kemudian diserahkan kembali kepada korban pada 17 Desember 2025. Kasus ini melibatkan tiga oknum jaksa di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten, yakni Redy Zulkarnain, Rivaldo Valini S, dan Herdian Malda Ksastria.
Dalam menjalankan aksinya, para terdakwa diduga bekerja sama dengan penerjemah Maria Sisca serta pengacara Didik Feriyanto.
Sumber: kompas. com




