
Tembilahan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar lebih dari CV Khaliqa Marta, Kamis (8/5/2025). Pengembalian ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rekonstruksi jalan ruas 16 Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) – Desa Lahang Baru, Kecamatan Gaung, yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2023.
Uang senilai Rp1.601.476.210,34 tersebut diserahkan langsung oleh pihak rekanan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Inhil Nova Puspitasari, SH, MH, yang didampingi oleh Kasi Pidsus Frengki Hutasoit, Kasi Datun Jefri, serta jajaran. Hadir pula dalam kegiatan ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Umar, perwakilan Inspektorat, dan Bank Riau Kepri Syari’ah.
Nova menjelaskan bahwa pengembalian dana ini dilakukan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 20.B/LHP/XVIII.PEK/05/2024 tanggal 20 Mei 2024. Audit tersebut menemukan adanya kekurangan volume dan mutu pekerjaan dari proyek senilai sekitar Rp4,6 miliar, yang mengakibatkan kerugian negara.
“Pengembalian ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara. Namun, meski sudah dikembalikan, penyelidikan tetap kami lanjutkan untuk mengungkap apakah ada unsur perbuatan melawan hukum lainnya,” tegas Kajari Nova dalam konferensi pers.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung penegakan hukum dan turut mengawasi jalannya pembangunan daerah. “Kami menghimbau masyarakat agar aktif mengawasi pelaksanaan pembangunan, demi menciptakan tata kelola yang transparan dan sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Frengki Hutasoit menambahkan bahwa dana yang dikembalikan telah langsung disetorkan ke Kas Daerah melalui Bank Riau Kepri Syari’ah.
Kadis PUTR Umar menjelaskan bahwa kekurangan yang ditemukan BPKP RI terjadi karena adanya tunda bayar sebesar Rp1,9 miliar lebih, yang setelah dibayarkan, langsung dipotong sebesar Rp1,6 miliar lebih untuk menutupi kerugian negara. “Sisanya masih diterima oleh pihak rekanan,” ungkap Umar.
Penyelidikan kasus ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/L.4.14/Fd.1/2/2025 tertanggal 24 Februari 2025 oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Inhil.