
GAUNG, INDRAGIRI HILIR | Riaugemilang.com – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), jajaran Polsek Gaung, Polres Indragiri Hilir, terus menggencarkan patroli dan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dengan cara dibakar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 09.00 WIB, atas perintah Kapolsek Gaung, AKP Fadly, S.H., sebagai tindak lanjut dukungan terhadap Program Prioritas Kapolri Nomor VII Sub. 34 tentang Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Pungkat, Polsek Gaung, Bripka Darmha Putra, turun langsung melaksanakan patroli karhutla sekaligus menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Gaung, khususnya pada kawasan yang dinilai rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diingatkan agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi memicu kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Petugas juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain aspek hukum, sosialisasi turut menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif pembakaran lahan. Dalam penyampaian tersebut, petugas juga mengingatkan pandangan keagamaan sebagaimana disebutkan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai larangan membakar hutan dan lahan karena besarnya dampak buruk yang ditimbulkan.
Masyarakat Diminta Segera Melapor Jika Menemukan Kebakaran
Polsek Gaung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla. Apabila menemukan lahan yang terbakar, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada personel kepolisian terdekat, aparat desa, maupun Masyarakat Peduli Api (MPA).
Pelaporan sejak dini dinilai penting agar langkah penanganan dapat segera dilakukan sehingga api tidak meluas dan menimbulkan kerusakan yang lebih besar.
Keterlibatan masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mencegah karhutla. Karena itu, warga juga diharapkan turut menyebarluaskan informasi mengenai larangan membakar hutan dan lahan kepada keluarga, tetangga, serta lingkungan sekitarnya.
Dari hasil pelaksanaan patroli dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau tersebut, tidak ditemukan titik api di lokasi kegiatan. Kondisi cuaca saat patroli berlangsung dilaporkan cerah.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 09.30 WIB. Selama pelaksanaan patroli dan sosialisasi, situasi terpantau aman dan kondusif.
Melalui kegiatan preventif yang dilakukan secara berkelanjutan, Polsek Gaung berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla semakin meningkat, sekaligus mendorong partisipasi aktif warga dalam menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk memperkuat pencegahan karhutla melalui edukasi, patroli, dan kerja sama dengan masyarakat, khususnya di wilayah yang memiliki potensi kerawanan kebakaran.
(Heriansyah)




