
GAUNG, INDRAGIRI HILIR | riaugemilang.com – Polsek Gaung mengungkap kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Kasus tersebut terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di dapur rumah korban, Nia (21), di Jalan H. Mansur, RT 005/RW 006, Desa Belantaraya.
Dalam kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka setelah diserang menggunakan parang panjang. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial MA (36), warga Desa Belantaraya, yang diduga sebagai pelaku.
Kapolsek Gaung AKP Edi Dalianto memerintahkan Unit Reskrim Polsek Gaung untuk melakukan penanganan dan pengungkapan perkara tersebut.
Berdasarkan laporan polisi Model B Nomor LP/B/03/IX/RES.1.6/2026/SPKT/Polsek Gaung/Polres Indragiri Hilir/Polda Riau tanggal 15 September 2026, perkara tersebut saat ini dalam proses penyidikan.
Korban Diserang dengan Parang
Peristiwa bermula ketika korban Nia bersama saksi Puspita Sari berada di dapur rumah sambil mencongkel pinang.
Saat itu, terduga pelaku datang dari arah depan rumah sambil membawa sebilah parang panjang dengan gagang berwarna hijau.
Tanpa banyak bicara, pelaku diduga langsung mengarahkan parang ke bagian perut korban.
Korban berusaha menghindar. Namun, ujung parang mengenai betis sebelah kiri korban hingga menyebabkan luka robek.
Pelaku kemudian kembali menyerang ke arah perut korban. Korban berusaha melindungi diri menggunakan tangan sehingga mengalami luka robek cukup parah pada bagian lengan.
Pelaku juga sempat menyerang saksi Puspita Sari. Saksi kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan terjun ke arah belakang rumah melalui sungai sambil berteriak meminta pertolongan.
Teriakan tersebut kemudian didengar oleh saksi lainnya, Hamsar dan Helmi, yang berada di rumah sebelah.
Keduanya kemudian mendatangi lokasi dan menemukan korban dalam kondisi mengalami luka dan mengeluarkan banyak darah.
Di lokasi, saksi juga menemukan sebilah parang panjang dengan gagang berwarna hijau yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Pelaku selanjutnya diamankan dan dibawa ke bagian depan rumah. Saat ditanya, pelaku mengakui perbuatannya.
Korban kemudian mendapatkan pertolongan medis dan pada Selasa (15/9/2026) menjalani pemeriksaan di Puskesmas Kuala Lahang bersama personel Polsek Gaung.
Pelaku Diamankan Polisi
Pada Selasa sekitar pukul 11.00 WIB, Kapolsek Gaung AKP Edi Dalianto memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan proses penangkapan dan pengamanan terhadap terlapor.
Dari hasil pemeriksaan awal, terlapor mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah parang panjang.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebilah parang panjang bergagang hijau, satu lembar baju kemeja warna cokelat bermotif bunga, serta satu lembar celana panjang warna biru.
Selain keterangan korban dan saksi, penyidik juga mengumpulkan alat bukti berupa surat visum et repertum serta keterangan tersangka.
Diduga Dipicu Sakit Hati
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga dipicu rasa sakit hati pelaku karena korban menikah dengan orang lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
Polsek Gaung selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi berkas perkara dan mempersiapkan proses pemberkasan untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jelang Akhir Masa Tugas di Gaung
Pengungkapan perkara ini juga menjadi salah satu penanganan kasus yang dilakukan AKP Edi Dalianto menjelang berakhirnya masa tugasnya sebagai Kapolsek Gaung.
Di penghujung masa tugasnya di Kecamatan Gaung, AKP Edi Dalianto tetap menekankan pentingnya respons cepat personel dalam menangani setiap laporan masyarakat, termasuk perkara yang membutuhkan tindakan kepolisian secara segera.
Penanganan perkara penganiayaan berat tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Polsek Gaung dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Heriansyah)




