riaugemilang.com, Tembilahan– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan menggelar razia penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Blok Mahoni, Senin (28/9/2026). Kegiatan tersebut merupakan upaya deteksi dini dan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan Lapas.

Razia berlangsung pukul 13.30 hingga 14.30 WIB sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.09.02-1734 tanggal 26 September 2026 tentang Penegasan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas pada Kamar Hunian.
Kegiatan diawali apel yang dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP) bersama Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm. Kamtib). Petugas diingatkan agar pelaksanaan razia dilakukan secara humanis, tertib, dan tetap mengedepankan aspek keamanan.
Seluruh WBP terlebih dahulu dikeluarkan dari kamar hunian untuk menjalani pemeriksaan badan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan secara menyeluruh guna memastikan tidak terdapat barang-barang yang dilarang.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 2 botol kaca, 3 bilah pisau/gillette, 2 sendok besi, dan 2 elemen listrik.
Seluruh barang temuan diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku dan selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Usai razia, WBP diberikan pengarahan mengenai pentingnya mematuhi tata tertib serta menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Petugas juga menegaskan larangan terhadap narkotika, kepemilikan handphone ilegal, maupun barang terlarang lainnya.
Lapas Kelas IIA Tembilahan berkomitmen melaksanakan pengawasan dan deteksi dini secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Nurhayati




