riaugemilang.com, TEMBILAHAN, INHIL — Polemik penataan jaringan fiber optik di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali mencuat. Kali ini, dugaan rencana penurunan kabel internet oleh PLN Icon Plus dipertanyakan karena disebut berkaitan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Inhil.
Berdasarkan berita acara RDP Nomor 05/BA/RDPU-DPRD/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang diperoleh media, tidak ditemukan secara eksplisit perintah untuk menurunkan kabel milik penyedia internet.
Dalam berita acara tersebut, penyedia layanan justru diminta melakukan penataan secara mandiri dan memberikan label terhadap jaringan fiber optik. Pelaksanaan poin tersebut diberikan waktu selama dua bulan.
Selain itu, RDP juga meminta Pemkab Inhil mendata seluruh penyedia jasa internet beserta alamat usaha, PKS, KSO, KLO dan jumlah pelanggan. Para penyelenggara telekomunikasi juga diminta mengurus perizinan kepada perangkat daerah terkait.
Perbedaan istilah antara “penataan” dan “penurunan” inilah yang kini menjadi sorotan.
Salah satu penyedia internet di Inhil mengaku keberatan apabila hasil RDP dimaknai sebagai dasar untuk menurunkan kabel secara sepihak. Menurutnya, substansi RDP yang dipahami adalah penataan dan perapian jaringan, bukan perintah menurunkan seluruh kabel dari tiang PLN.
Sementara itu, pihak PLN Icon Plus disebut telah melayangkan surat peringatan kepada salah satu penyelenggara internet dengan tenggat waktu tujuh hari.
Saat dikonfirmasi, Aryo, MKP Riau dari pihak Icon Plus, membenarkan adanya surat tersebut.
“Kami telah menyurati salah satu penyelenggara internet harus menurunkan kabel dari tiang internet berdasarkan surat peringatan yang akan dikirimkan sebanyak tiga kali. Kami juga akan menurunkan tim legal kami terkait penurunan kabel yang berada di tiang PLN.”
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan: apakah penurunan kabel memang merupakan bagian dari hasil RDP DPRD Inhil, atau memiliki dasar hukum lain di luar berita acara tersebut?
Jika terdapat dasar hukum lain, publik dan para penyedia internet tentu perlu mengetahui dasar serta mekanisme pelaksanaannya.
Pasalnya, penurunan kabel yang masih digunakan pelanggan berpotensi mengganggu akses internet masyarakat, termasuk dunia usaha, pendidikan dan pelayanan publik.
Jangan Sampai Penataan Jadi Polemik Baru
Penataan infrastruktur telekomunikasi pada dasarnya perlu dilakukan secara tertib. Namun, pelaksanaannya harus memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan tafsir berbeda di lapangan.
Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai persaingan usaha. Namun, dugaan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat tentu tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya penataan maupun penurunan kabel. Hal tersebut membutuhkan pemeriksaan terhadap izin, perjanjian, penggunaan infrastruktur, akses jaringan dan dampaknya terhadap pelaku usaha serta konsumen.
Karena itu, DPRD dan Pemkab Inhil perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai batas dan maksud hasil RDP tersebut.
Apakah RDP hanya memerintahkan penataan dan pelabelan, atau memang menjadi dasar penurunan kabel?
Jika penurunan memiliki dasar hukum lain, dasar tersebut perlu dijelaskan. Sebaliknya, apabila hasil RDP hanya mengatur penataan, pelaksanaannya di lapangan perlu dipastikan tidak melampaui substansi berita acara.
Jangan sampai persoalan penataan kabel berubah menjadi polemik kewenangan, sementara masyarakat pengguna internet justru menjadi pihak yang terdampak.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.(rls)
Nurhayati




