riaugemilang.com, INHIL — Tim Pokja Kamtib Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Provinsi Riau menggelar sosialisasi mengenai prinsip dan mekanisme kerja Satgas PKH di Aula Rekonfu Polres Indragiri Hilir (Inhil).
Kegiatan tersebut dihadiri Dandim beserta, Wakapolres Inhil, kepala desa beserta perangkat desa, serta tokoh masyarakat dari Desa Pungkat dan Kecamatan Simpang Gaung.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Pokja Kamtib Satgas PKH Provinsi Riau diwakili KOMBES Pol. M. Ischaq Said, SH., MH. dan KOMBES Pol. David Harnedy Tampubolon, SIK., MH.
Keduanya menyampaikan edukasi mengenai landasan hukum, prinsip kerja serta langkah-langkah Satgas PKH dalam melaksanakan penertiban kawasan hutan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian masyarakat dalam sosialisasi tersebut adalah mengenai siapa yang menjadi sasaran penertiban Satgas PKH.
KOMBES Pol. David Harnedy Tampubolon menegaskan bahwa Satgas PKH fokus melakukan penertiban terhadap korporasi, bukan lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan.
“Satgas PKH hanya menertibkan korporasi, bukan lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan,” tagas David. Jumat 25 september 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan unsur pemerintah, aparat kewilayahan, pemerintah desa serta tokoh masyarakat Desa Pungkat dan Simpang Gaung.
Penegasan ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat, mengingat terdapat masyarakat yang selama ini mengelola lahan yang berdasarkan data atau peta tertentu berada dalam kawasan hutan.
Dalam paparannya, Tim Pokja Kamtib menjelaskan bahwa pelaksanaan penertiban kawasan hutan memiliki landasan hukum, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Satgas PKH memiliki tiga fokus utama, yakni penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, serta pemulihan aset.
Penagihan denda administratif dilakukan terhadap pihak yang memenuhi ketentuan untuk dikenakan sanksi administratif.
Selanjutnya, kawasan yang berdasarkan proses penertiban harus kembali berada dalam penguasaan negara dapat dilakukan penguasaan kembali sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sedangkan pemulihan aset dilakukan terhadap kawasan yang telah ditertibkan agar dapat dipulihkan dan ditata sesuai peruntukannya.
Negara Hadir Menertibkan Kawasan Hutan.
Tim Pokja Kamtib juga menjelaskan bahwa keberadaan Satgas PKH merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat penyelesaian persoalan tata kelola kawasan hutan.
Landasan konstitusionalnya antara lain Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam pemaparannya, tim juga menyinggung adanya aktivitas di dalam kawasan hutan yang perlu ditertibkan serta korporasi yang mengelola lahan di luar perizinan dan tidak sesuai dengan perundang undangan agar segera melaporkan ke Satgas PKH melalui Kasat Intel polres Inhil.
Namun, David kembali menegaskan bahwa fokus penertiban Satgas PKH yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut adalah korporasi, bukan lahan masyarakat yang masuk kawasan hutan.

Kegiatan sosialisasi di Aula Rekonfu Polres Inhil tersebut menjadi ruang bagi pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai arah dan prinsip kerja Satgas PKH, khususnya terkait penertiban kawasan hutan di wilayah Inhil.
Nurhayati




