
INDRAGIRI HILIR | riaugemilang.com — Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan jajaran Polsek Kuindra, Polres Indragiri Hilir. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya serta sanksi hukum terkait pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, di Desa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuindra, Kabupaten Indragiri Hilir.
Sosialisasi dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Melayu, Aipda Arif Kurniawan, sebagai bagian dari langkah preventif dalam mengantisipasi terjadinya karhutla di wilayah hukum Polsek Kuindra.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai larangan membuka lahan maupun hutan dengan cara membakar. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga terhadap dampak kebakaran hutan dan lahan sekaligus memahami konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan.
Selain menyampaikan larangan pembakaran, Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta menyampaikan informasi mengenai bahaya dan larangan karhutla kepada warga lainnya.
Masyarakat juga diimbau bersama-sama menjaga wilayah Kecamatan Kuindra, khususnya Desa Tanjung Melayu, agar tetap aman dari potensi kebakaran hutan dan lahan serta mencegah munculnya titik panas atau hotspot.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung Program Prioritas Kapolri Nomor VII Sub.34 tentang Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan, khususnya melalui langkah pencegahan dan peningkatan kesadaran masyarakat.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.
Polsek Kuindra berharap keterlibatan masyarakat dalam pencegahan karhutla dapat terus ditingkatkan, sehingga potensi kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah sejak dini.
(Heriansyah)




