
INDRAGIRI HILIR | riaugemilang.com — Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan jajaran Polsek Kuindra, Polres Indragiri Hilir. Kali ini, Kapolsek Kuindra AKP Edi Dalianto bersama personel melaksanakan kegiatan sambang sekaligus sosialisasi tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 29 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di salah satu warung milik warga, Kelurahan Sapat, Kecamatan Kuindra, Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Kuindra AKP Edi Dalianto didampingi Ps. Kanit Samapta Bripka Ade Putra dan Ps. Kasium Bripka Jayusman. Kegiatan juga melibatkan masyarakat setempat.
Kapolsek menyampaikan sosialisasi mengenai Maklumat Kapolda Riau terkait larangan membakar hutan dan lahan. Masyarakat diingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak terhadap kesehatan dan lingkungan serta memiliki konsekuensi hukum.
Selain itu, masyarakat juga disampaikan mengenai pandangan keagamaan terkait pembakaran lahan. Dalam laporan kegiatan disebutkan bahwa berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), membakar lahan yang menimbulkan mudharat bagi lingkungan dan masyarakat hukumnya haram.

Jajaran Polsek Kuindra juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla. Warga yang mengetahui adanya lahan terbakar diminta segera menghubungi personel kepolisian terdekat, aparat desa, maupun Masyarakat Peduli Api (MPA), serta melakukan upaya pemadaman sedini mungkin apabila kondisi memungkinkan dan aman.
Kegiatan sambang dan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya Polri mendukung Program Presisi Kapolri tentang Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan, khususnya melalui langkah pencegahan dan peningkatan kesadaran masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Kuindra menargetkan terbangunnya kesadaran masyarakat mengenai dampak pembukaan lahan dengan cara membakar sehingga dapat meminimalkan potensi terjadinya karhutla di wilayah hukum Polsek Kuindra.
Masyarakat juga diharapkan turut menyampaikan informasi dan sosialisasi mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar kepada warga lainnya. Selain itu, kegiatan sambang menjadi sarana bagi kepolisian untuk mengetahui kondisi serta daerah-daerah yang berpotensi rawan terjadinya karhutla.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dalam keadaan aman, lancar, dan terkendali.
(Heriansyah)




