riaugemilang.com, JAKARTA – Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi terhadap Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy terkait transparansi sumber dana dan laporan pertanggungjawaban kegiatan pasar murah yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas) pada 28 Maret 2026.

Permohonan tersebut telah terdaftar di Komisi Informasi Pusat (KIP) dengan nomor perkara 138/X/KIP-PSI/2026. Langkah hukum ini ditempuh setelah ARUKKI mengaku tidak memperoleh jawaban resmi atas permintaan klarifikasi dan keterbukaan informasi anggaran kegiatan tersebut.
Persoalan ini bermula dari pernyataan Seskab Teddy yang sempat menjadi sorotan media massa ketika ditanya wartawan mengenai sumber anggaran kegiatan pasar murah di Monas. Saat itu, Teddy memberikan jawaban singkat, “Pokoknya ada, oke.”
Pernyataan tersebut dinilai belum memberikan penjelasan substantif mengenai asal-usul dana, mekanisme pembiayaan, maupun pertanggungjawaban anggaran kegiatan kepada publik.

Atas dasar itu, ARUKKI kemudian melayangkan surat permohonan klarifikasi dan keterbukaan informasi kepada Seskab Teddy melalui surat Nomor 07/ARUKKI-PERM_SESKAB/13.VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, ARUKKI mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar mengenai sumber pembiayaan kegiatan pasar murah.
Pertama, apakah anggaran kegiatan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta telah dibuat laporan pertanggungjawabannya?
Kedua, apabila pendanaan berasal dari pihak swasta, pengusaha, atau sponsor, apakah sumber dana tersebut telah dicatat secara transparan dan disertai rincian penggunaannya?
Ketiga, apakah penggunaan dana dari pihak swasta atau sponsor telah dikonsultasikan atau dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperoleh penilaian terkait kemungkinan masuk dalam kategori gratifikasi atau tidak?
ARUKKI Layangkan Surat Keberatan, Tak Kunjung Mendapat Jawaban
ARUKKI menyatakan telah menempuh prosedur keberatan setelah permohonan informasi yang diajukan tidak memperoleh tanggapan sebagaimana diharapkan.
Keberatan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 03/ARUKKI-KEBERATAN_SESKAB/8.IX/2026 tertanggal 8 September 2026.
Namun, menurut ARUKKI, hingga pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat dilakukan, pihaknya belum menerima jawaban maupun penjelasan resmi dari Seskab Teddy mengenai sumber dana dan laporan pertanggungjawaban kegiatan pasar murah tersebut.
Kondisi ini kemudian mendorong ARUKKI membawa persoalan tersebut ke ranah penyelesaian sengketa informasi publik melalui mekanisme yang tersedia berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
ARUKKI Soroti Kewajiban Transparansi Anggaran
ARUKKI menilai keterbukaan mengenai sumber dan penggunaan anggaran kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik merupakan bagian penting dari prinsip akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam rilis medianya, ARUKKI merujuk Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mengatur kewajiban badan publik mengumumkan informasi secara berkala, termasuk informasi mengenai laporan keuangan.
Menurut ARUKKI, masyarakat berhak mengetahui apakah kegiatan pasar murah tersebut menggunakan anggaran negara atau memperoleh dukungan pendanaan dari pihak swasta maupun sponsor.
Keterbukaan informasi tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun multitafsir di tengah masyarakat.
ARUKKI berharap Komisi Informasi Pusat dapat memproses permohonan sengketa tersebut sesuai ketentuan yang berlaku sehingga informasi mengenai sumber dana, rincian penggunaan anggaran, dan laporan pertanggungjawaban kegiatan pasar murah di Monas dapat diperoleh secara transparan.
Ujian Transparansi Pejabat Publik
Pengajuan sengketa informasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Publik tidak hanya membutuhkan informasi mengenai terlaksananya suatu kegiatan, tetapi juga berhak memperoleh penjelasan mengenai sumber pembiayaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana, sepanjang informasi tersebut termasuk kategori informasi publik yang wajib dibuka.
Kini, proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi Pusat menjadi jalur yang ditempuh ARUKKI untuk mendapatkan kepastian atas informasi yang dimintakan.
Publik pun menantikan penjelasan resmi dari pihak Sekretariat Kabinet mengenai sumber pendanaan dan pertanggungjawaban anggaran pasar murah di Monas tersebut.
(Red)




